JEMBER - Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid 19 terus dilakukan secara masiv di Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan pada Sabtu 10/10/2020 yang digelar di wilayah Ajung Kec Ajung Kabupaten Jember.
Operasi yang digelar di ruas jalan yang menghubungkan Jember - Ambulu tersebut, melibatkan Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Personel Polres Jember dipimpin oleh Iptu M Lutfi, personel Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kab Jember, BPBD Jember, Satpol PP Jember, Dinas Perhubungan Kab Jember serta Instansi terkait lainnya.
Sejumlah 149 pelanggar terjaring oleh operasi Yustisi tersebut, mereka rata-rata pelanggaran dengan tidak mengenakan masker, kepada mereka diamankan, didata dan diberikan sanksi menyanyika lagu Indonesia Raya dan sanksi sosial pembersihan sekitar lokasi operasi.
Menyikapi hal tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi jurnalis indonesiasatu pada Minggu 11/10/2020 menyatakan, bahwa kegiatan tersbut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 Tahun 2020 tentang penanganan covid 19.
Upaya tersebut hendaknya dipahami bersama sebagai upaya dalam mengajak masyrakat untuk patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan covid 19, karena hanya dengan kesadaran masyarakatlah yang menjadi faktor utama dalam menekan laju perkembangan covid 19 di Kabupaten Jember.
Untuk itu kita tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk disiplin mengenakan masker saat diluar rumah, mencuci tangan saat akan masuh ruangan dan menjaga jarak sosial dengan orang lain saat berkerumun, sehingga kita semua sehat dan selamat dari bahaya penyebaran covid 19. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)