JEMBER - Bertempat di ruas Jalan Raya Brawijaya tepatnya didepan Rest Area Jubung Kec Sukorambi Kabupaten Jember, dilaksanakan Operasi Yustisi Skala Besar Pendisiplinan Masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid 19, pada Senin 19/10/2020.
Sejumlah personel yang dilibatkan, diantaranya personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Pemkab Jember, serta personel dari instansi terkait lainnya.
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Ikut hadir pada kesempatan tersebut Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono, Danpos Koramil 0824/30 Sukorambi Pelda Abdul Rahmad, Camat Bambang Rudiyanto yang melakukan membantu jalannya operasi.
Sebanyak 98 orang yang kedapatan tidak bermasker, terjaring operasi tersebut, langsung dilakukan sidang ditempat, dan dikenai sanksi menyanyikan lagu kebangsaan dan kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi.
Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, bahwa operasi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) No 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) no 47 Tahun 2020, yang kesemuanya berkaitan dengan percepatan penanganan covid 19.
Dengan operasi yustisi tersebut pada intinya kita mengajak masyarakat, untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan covid 19, sehingga kita semua terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)