JEMBER - Dalam menekan laju perkembangan Covid 19 di Kabupaten Jember, upaya pendisiplinan masyarakat menjadi fokus utama Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dengan melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat secara masiv.
Seperti operasi yustisi yang dilakukan pada Selasa 13/10/2020 yang digelar di Jl Kalimantan Jember, tepatnya didepan kantor Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) V Jember.
Operasi melibatkan personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, personel Satpol PP Pemkab Jember, serta personel lembaga/instansi terkait lainnya.
Pada operasi tersebut sebanyak 134 orang pelanggar terjaring oleh petugas dan dikenakan sanksi kerja sosial pembersihan halaman Kantor Bakorwil V Jember.
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Mereka rata-rata melakukan pelanggaran dengan tidak mengenakan masker selama berkegiatan diluar rumah.
Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya menyatakan bahwa sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, pelanggar disiplin protokol kesehatan dikenai sanksi kerja sosial.
Hal ini merupakan bagian dari upaya persuasif dalam emngajak masyarakat untuk patuh dan disiplin protokol kesehatan, karena hanya kedisiplinan masyarakat inilah yang menjadi faktor utama dapat menekan laju perkembangan Covid 19. Kata Dandim 0824/Jember Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember. (Siswandi)