JEMBER - Upaya pendisiplinan masyarakat menjadi fokus penanganan Covid 19 di Kabupaten Jember, dengan melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat terhadap Covid 19, yang di selenggarakan di depan Kampus Universitas Muhammadyah Jember (UMJ), pada Sabtu 03/10/2020.
Operasi tersebut melibatkan Personel Polres Jember dipimpin oleh Iptu M Lutfi, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin S, Personel Satpol PP Pemkab Jember dipimpin oleh Ka Satpol PP Suprapto, Personel Kejaksaan Negeri Jember, Pengadilan Negeri Jember serta instansi terkait lainnya.
Juga hadir pada Kesempatan tersebut Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak, Muspika Sumbersari memonitor langsung pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat tersebut.
Sebanyak 168 orang pelanggar disiplin, yaitu kegiatan dilauar rumah tanpa mengenakan masker, terjaring pada ooerasi tersebut, terhadap pelanggar tersbeut dilakukan sidang ditempat, dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, - dan sanksi sosial dengan melakukan pembersihan kawasan sekitar tempat operasi.
Menyikapi hal tersebut, Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak menyampaikan, bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara acak, dalam rangka mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Karena selama belum ada vaksinnya, hanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi faktor utama dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. pungkas Kasdim 0824/Jember tersebut. (Siswandi)