JEMBER - Petugas yang gabungan lakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19, pada Kamis 01/10/2020, dengan sasaran Jl MT Haryono (Depan Mapolsek Sumbersari)
Operasi yustisi yang melibatkan Polri dari Polres Jember, TNI dari Kodim 0824/Jember, Satpol PP Pemkab Jember, Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Jember dan.lain-lain tersebut, juga dihadiri Kasdim 0824/Jember Mayor.Inf Sampak dan Muspika Sumbersari.
Sebanyak 146 pelanggar yang terjaring operasi tersebut, disidang langsung ditempat dan dikenai sanksi, 6 orang dengan sanksi membayar denda Rp. 50.000, 140 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan kiri kanan jalan sikitar tempat operasi, dengan mengenakan rompi merah bertuliskan pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Menurut Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak saat diwawancarai jurnalis indonesiasatu, operasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, Tentang Penanganan Covid 19.
Baca juga:
Sosialisasi Siapkan Wilayah Pertahanan Darat
|
Tindakan yang dilakukan ini semata-mata untuk mengajak masyarakat agar.mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat berada diluar rumah, karena hanya kedisiplinan masyarakat untuk.mematuhi protokol kesehatan yang menjadi vaksin Covid 19 saat ini, sehingga pemerintah fokus dalam menanamkan disiplin kesehatan ini, dan kita TNI sifatnya membantu perkuatan. Ungkap Kasdim 0824/Jember. (Siswandi)