JEMBER - Berbagai upaya dalam percepatan penanganan Covid 19, dilakukan secara masif oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, termasuk melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, skala besar seperti yang dilakukan peda Kamis 23/10/2020, di Alun-alun Jember.
Sejumlah personel dari berbagai unsur dilibatkan diantaranya Unsur Polres Jember dipimpin Iptu Agus B, Unsur Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Sumaryono, Unsur Satpol PP, Unsur Pengadilan Negeri, BPBD Jember dan lain-lain.
Sebanyak 98 orang pelanggar dilakukan tindakan, mereka dilakukan sidang ditempat dan membayar perkara sebesar Rp. 2.000, - dan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan tempat operasi.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam konfirmasinya kepada jurnalis wartamiliter.com menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Jember.
Kedisiplinan masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah penyebaran Covid 19, sehingga penyadaran masyarakat menjadi fokus kegiatan yang dilakukan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)