Muspika Kencong Himbau Cafe dan Tempat Hiburan Tutup Malam Tahun Baru

    Muspika Kencong Himbau Cafe dan Tempat Hiburan Tutup  Malam Tahun Baru

    JEMBER - Muspika Kecamatan Kencong himbau seluruh tempat usaha hiburan, cafe dan rumah makan tutup pada malam pergantian tahun baru.

    Hal tersebut mengacu pada himbauan pemerintah provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Jember mengenai pemberlakuan jam malam.

    Sesuai SE  Bupati Jember disebutkan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata wajib menutup operasionalnya maksimal pukul 22.00 WIB. Jam malam diberlakukan mulai 30 Desember 2020 - 8 Januari 2021 mendatang.

    Dalam SE Bupati Jember itu sendiri juga disebutkan larangan berkerumun dan penutupan sejumlah fasilitas publik, termasuk Alun - Alun Kencong.

    Plt Camat Kencong Bambang Erwin Setyono mengakui, adanya larangan beroperasinya tempat wisata, usaha, hingga penutupan fasilitas publik di malam pergantian tahun baru. Hal ini sebagai cara mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.

    Kami himbau masyarakat agar patuhi aturan pemerintah tentang pembatasan ini, karena selain itu pembatasan jam tutup pada pukul 22.00 WIB, para pengunjung kafe atau warung kopi, serta tempat wahana wisata dan pusat perbelanjaan untuk intensitas pengunjung juga dibatasi 50 persen, " ujar Bambang.

    Demikian halnya Danramil 0824/18 Kencong Kapten Inf  Bambang Hari M, yang juga menyampaikan, agar masyarakat paham dan bisa mengerti karena keadaaan saat ini sedang pada masa Pandemi Covid-19. Utamanya  masyarakat  pelaku usaha tempat hiburan, bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas.

    Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, mengapresiasi kekompakan Muspika dalam mewujudkan kondusifitas wilayah, sekaligus menekan laju perkembangan Covid 19.

    Hal ini perlu disampaikan kepada semua pihak, dengan mepakukan penempelan himbauan tersebut, sehingga pada saatnya kalau memang ada yang melanggar, tinggal memberikan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Korem 083/Bdj Nostalgia...

    Artikel Berikutnya

    Muspika Sumberbaru Kab Jember Turunkan Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Bersama Dandim 0824/Jember, Serahkan Bantuan Mesin Pompa Air Kepada Kelompok Tani
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Babinsa Koramil 0824/12 Kaliwates Ikuti Pertemuan Kelompok Tani Sempusari, Motivasi Percepatan dan Perluasan Area Tanam
    TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo Resmi Dibuka
    Jamin Ketersediaan Pupuk, Babinsa Koramil 0824/03 Kalisat Datangi Kios Pupuk dan Obat Pertanian, Lakukan Pendataan

    Ikuti Kami