Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat Skala Besar Di Kab Jember, 23 Orang Disanksi Denda

    Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat Skala Besar Di Kab Jember, 23 Orang Disanksi Denda

    JEMBER - Guna menekan laju perkembangan covid 19 di Kabupaten Jember, intensitas operasi yustisi pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan terus digalakkan, pada Selasa 01/12/2020 operasi yustisi tersebut dilakukan di Jalan MT Haryono depan Mapolsek Sumbersari, oleh sejumlah unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.

    Unsur yang dilibatkan pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut diantaranya Personel Polres Jember dipimpin Akp Istono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Kab Jember dipimpin Samsu, unsur BPBD, Unsur dari Pengadilan Negeri Jember dan lain-lain,   ikut memantau jalannya operasi diantaranya Muspika Sumbersari .

    Menurut Kapten Inf Hendro Saiful Nurdin saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan menyatakan, bahwa kegiatan ini sesuai  penekanan Guguys Tugas Covid 19, apalagi saat ini trend senbaran covid 19 diberbagai wilayah meningkat, sehingga intensitas operasi yustisi ini ditingkatkan diseluruh wilayah jajaran.

    Dalam operasi ini saja ada 86 orang terjaring dan disanksi kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi, sedangkan ada 23 pelanggar diberikan sanksi dengan Rp. 30.000, dilakukan sidang ditempat dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,

    Pada setiap operasi kita tidak henti-hentinya mengajak masyarakat dengan sosialisasi,   dengan tindakan yang humanis, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19, karena hanya dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut, kita dapat menekan laju perkembangan covid 19. Tegas Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammd Nurdin, dalam konfirmasinya mengapresiasi kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.

    Hal ini merupakan bagian dari ihktiar kita, untuk mengajak masyarakat agar merubah kebiasaannya dengan selalu mematuhi 3 M yaitu mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial dengan orang lain, hal ini tentunya untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Civid 19 Kab Jember. (Siswandi)  

    Jatim Jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bersama Koramil 0824/23 Wuluhan Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/13 Rambipuji Berikan Arahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Kraton Koramil 0824/18 Kencong Ikut Memberikan Penyuluhan Pada Posyandu Remaja
    Danramil 0824/09 Tempurejo Bersama Muspika Silaturahmi Ke Pesantren Al Wafa Mantapkan Komsos
    Kasdim 0824/Jember Dampingi Kunjungan Tim Observasi MBG dan BPKP Provinsi Jawa Timur
    Personel Koramil 0824/13 Rambipuji Beri Materi PBB Pelajar MTs dan MA Ponpes An Nur
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami