JEMBER - Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat pada Selasa 06/10/2020 Pukul 15.00 Wib dlaksanakan di Jl. Brawijaya depan Kantor Dinas Pertanaman Pangan dan Hortikultura Jember.
Personel yang diturunkan diantaranya personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdi Saiful, Satpol PP, personel unsur terkait dan Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Hadir sebagai monitiring jalannya operasi skala besar tersebut diantaranya Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak, Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto, Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Didik Purwo Budianto dan Camat Asrah Joyo Widono.
Pada kesempatan tersebut sejumlah 143 orang terjaring operasi yustisi tersebut, mereka rata - rata tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, dan kepadanya di lakukan sidang ditempat dikenai sanksi membayar.oerkara sebesar Rp. 2.000, - dan sanksi sosial pembersihan lingkungan tempat operasi.
Usai kegiatan tersebut saat kami wawancarai Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak menyampaikan, bahwa operasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) no. 53 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid 19.
Operasi ini sengaja dilakukan untuk mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19, minimal kalau keluar rumah hendaknya selalu mengenakan masker, kita berharap dari beberapa kali operasi ini kedepan masyarakat semakin sadar dan jumlah pelanggar semakin menurun. Tegas Kepala Staf Kodim 0824/Jember. (Siswandi)