JEMBER - Dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19, Gugus yugas Covid 19 Kabupaten Jember melakukan upaya-upaya penanganan, utamanya melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat secara masiv di seluruh wilayah.
Seperti yang dilakukan pada Rabu 11/11/2020 yang melaksanakan operasi pendisiplinan masyarakat di jalan raya depan kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Jember, menggandeng Pramuka.
Unsur yang dilibatkan diantaranya Polres Jember dipimpin oleh AKP Istono, Personel Kodim 0824 dipimpin oleh Kapten Inf Sumaryono, Posko Gugus Tugas Covid 19 dipimpin M Yusuf, Hakim Pengadilan Negeri Jember, BPBD Jember, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Sumaryono, pada operasi tersebut kita melakukan sosialisasi, melakukan pengecekkan pengendara kendaraan roda dua, kendaraan roda empat yang melintas, sebanyak 74 orang terjaring pada operasi tersebut.
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Mereka rata-rata melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, dalam rangka mengajak masyarakat berlaku disiplin dan patuh protokol kesehatan covid 19.
Kepada para pelanggar tersebut dilakukan sidang ditempat dan dikenai sanksi membayar perkara Rp. 2.000, - dan sanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi. Kata Kapten Inf Sumaryono.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan operasi tersebut, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember menyatakan, mengapresiasi kekompakan aparat dalam melakukan operasi tersebut sebagai upaya mengajak masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Karena kesadaran masyarakat tersebut merupakan faktor utama agar kita dapat keluar dari pandemi Covid 19, sehingga kita fokus pada pendisiplinan masyarakat tersebut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)