JEMBER - Dalam upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember yang beranggotakan TNI, Polri, Pemkab Jember dan jajaran tekait, melaksanakan Operasi Yustisi secara masiv dan terpadu.
Seperti yang dilakukan pada Rabu 14/10/2020, yang menggelar operasi yustisi di ruas jalan Letjen S Parman, tepatnya didepan kantor KPH Perhutani Jember.
Operasi melibatkan personel Polres Jember dipimpin AKP Sutrisno, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Harsono, Satpol PP Pemkab Jember, BPBD Jember, Dinas Perhubungan dan lain-lainnya.
Pada operasi tersebut sebanyak 126 pelanggar terjaring operasi, dan kepada pelanggar tersebut dikenakan sanksi melakukan kerja sosial pembersihan lingkungan operasi.
Hadir memonitor kegiatan tersebut diantaranya Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak, Wakil ADM KPH Perhutani Jember, Kompol Kusno.
Usai kegiatan tersebut Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Sampak saat kami konfirmasi menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari mengajak masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan covid 19.
Namun demikian kita melaksanakannya dalam batas-batas persuasif dan mengedepankan sikap humanis, untuk itu kepada masyarakat dihimbau selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu mengenakan masker saat diluar rumah, selalu cuci tangan dan menjaga jarak sosial saat berkerumun. Pungkas Kasdim 0824/Jember. (Siswandi)