JEMBER - Dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember, dalam upaya memutus rantai penyebarannya, dilakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat secara masiv oleh seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Operasi yustisi terebut dilakukan secara masiv baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dalam skala kecil setiap siang dan malam hari oleh seluruh unsur jajaran tingkat kecamatan, sedangkan yang skala besar dilakukan setiap sore hari oleh seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Operasi yustisi skala besar yang dilaksanakan pada Jum’at 30/10/2020 Pukul 15.00 Wib dilakukan di jalan raya depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember yang berada di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.
Unsur yang terlibat diantaranya personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, Unsur Satpol PP Kabupaten Jember, Unsur BPBD Jember dan unsur-unsur lainnya.
Menurut Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo kepada jurnalis wartamiliter.com menyampaikan, sasaran kegiatan memberikan sosialisasi protokol kesehatan covid 19, mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menghidarkan diri dari penyebaran covid 19, bagi yang melanggar dikenakan sidang ditempat dan kenai sanksi kerja sosial.
Kita melakukan pemeriksaan seluruh pengendara roda dua dan roda empat, dan rata-rata masyarakat pelanggar protokol kesehatan tersebut, yaitu tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah. Kata Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo.
Baca juga:
Sosialisasi Siapkan Wilayah Pertahanan Darat
|
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi jurnalis wartamiliter.com menyatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut lebih pada mengajak masyarakat untuk berdisiplin pada protokol kesehatan, yang penyelenggaraannya diatur sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.06/2020, Peraturan Gubernur (Pergub) no. 53/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) no 47/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 dan pendisiplinan masyarakat. (Siswandi)