Satgas TMMD Cat Ulang Jamban Keluarga Bu Misnanto

    Satgas TMMD Cat Ulang Jamban Keluarga Bu Misnanto

    JEMBER - Pengerjaan jamban keluarga rumah Bu Misnanto dilakukan pengecatan ulang setelah dilakukan pengecatan dasaran, hal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 110 Kodim 0824/Jember, pada Senin 22/03/2021.

    Satgas TMMD Ke 110 benar-benar tidak meninggalkan kualitas pekerjaan meskipun melakukan percepatan pengerjaan sejumlah titik kegiatan TMMD di Desa Harjomulyo.

    Seperti pada pengerjaan jamban keluarga milik Bu Misnanto RT. 002/029 Dusun Sumberlanas Timur Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, disamping memperoleh bantuan renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), Bu Misnanto juga mendapatkan bantuan pembangunan jamban keluarga.

    Pengerjaan jambannya pun dilakukan sesuai dengan ketentuan bahkan dibangun lebih besar karena dilengkapi dengan bak mandi, sehingga menjadikannya sebuah sarana mandi, cuci dan kakus.

    Cat temboknya dilakukan pengecatan dua kali, setelah dilakukan pengecatan dasaran, kemudian dilakukan pengecatan finishing.

    Dansatgas TMMD Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam wawancaranya membenarkan, bahwa semua titik memang dilakukan upaya percepatan pengerjaannya, namun faktor kualitas tetap harus diperhatikan, sehingga termasuk pengecatannya harus benar-benar tuntas. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Saat Ngopi Bersama Masyarakat dan Satpol...

    Artikel Berikutnya

    Atap pos Kamling Dikerjakan Satgas TMMD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Babinsa Desa Selodakon Koramil 0824/16 Tanggul Dampingi Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Babinsa Kormail 0824/12 Kaliwates Berikan Pembelajaran Pengenalan Profesi dan Wasbang Kepada Pelajar TK Pertiwi
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami