Operasi Yustisi Pengawasan Protokol Kesehatan Masyarakat Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, Tindak 37 Pelanggar

    Operasi Yustisi Pengawasan Protokol Kesehatan Masyarakat Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, Tindak 37 Pelanggar

    JEMBER - Guna memutus rantai penyebaran covid 19, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, menjadi salah satu fokus penanganan pada program percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Jember, sehingga pelaksanaan operasi yustisi pengawasan masyarakat dilakukan secara masiv, seperti yang dilakukan pada Sabtu 21/08/2021 di  Jl. M.T.Hariyono Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

    Operasi yustisi yang melibatkan seluruh unsur Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember tersebut, diantaranya TNI Kodim 0824/Jember satu regu dipimpin Kapten Inf Suwarno, satu regu Polres Jember dipimpin Iptu Heru S. Relawan BPBD Jember, Dinas Perhunungan, Pengadilan Negeri Jember dan Satpol PP Kabupaten Jember.

    Menurut Kapten Inf Suwarno selaku Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824/Jember saat diwawancarai menyatakan, bahwa dalam operasi yustisi ini kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat, ini kita lakukan baik siang maupun malam hari, agar masyarakat benar-benar merubah kebiasaan hidupnya untuk selalu mengenakan masker.

    Sejumlah pelanggar memang kita berikan tindakan terukur dan humanis, ada 17 orang pelanggar kita lakukan tindakan teguran dan 20 pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial pembershan sekitar tempat operasi, ini kita lakukan sidang langsung secara virtual dengan hakim dari Pengadilan Negeri Jember. Kata  Kapten Inf Suwarno.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa upaya-upaya percepatan penanganan dari berbagai sisi kita lakukan secara masiv bersama unsur terkait, termasuk operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan masyarakat seperti ini,

    Ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 6/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur No, Pergub 53/2020, terkait percepatan penanganan covid 19, termasuk dalam hal pengawasan disiplin protokol kesehatan masyarakat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/21 Puger Bersama Pihak Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/05 Sumberjambe Kawal Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Bersama Destana Koramil 0824/15 Bangsalsari,  Ikuti Pelatihan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Kasum TNI Berikan Pembekalan Pada Executive Course Cohort-7 Unhan RI

    Ikuti Kami