JEMBER - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember melakukan operasi yustisi penegakan disijn masyarakat secara terus menerus seperti yang dilakukan pada Minggu 15/11/2020 di Jalan Kalimantan Jember.
Unsur yang dilibatkan dalam operasi tersebut diantaranya Polres Jember dipimpin Iptu M Lutfi, Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Cba Sardi, unsur Satpol PP Kab Jember, Pengadilan Negeri Jember, BPBD Jember serta unsur terkait lainnya.
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Menurut Kapten Cba Sardi, kegiatan tersebut merupakan upaya kita dalam mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid 19, dengan cara-cara yang humanis dan edukatif.
Sebanyak 73 orang pelanggar pada operasi yustisi tersebut dilakukan tindakan sidang ditempat dan kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi. Kata Kapten Cba Sardi yang juga sebagai Danramil 0824/11 Sumbersari tersebut.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya mendukung kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi program Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Kita melakukan operasi tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran Covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember, sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kab Jember. (Siswandi)