JEMBER - Dalam rangka melakukan percepatan penanganan Covid 19, Pemerintah Kabupaten Jember Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor : 188/457/1.12/2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Jember.
Sesuai dengan SK Bupati Jember tersebut, Camat Rambipuji mengumpulkan Muspika dan staf jajarannya untuk melakukan rakor pembentukan struktur organisasi Satuan Tugas Covid 19 Tingkat Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Jum'at 02/10/2020 di Aula Kecamatan Rambiouji tersebut, diantaranya Camat Sukowinarko, Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi, Kapolres Hari Pamuji, Kepala Puskesmas Rambipuji dr. Sri Eko Wahyuni, Staf Kecamatan dan Kepala Desa Se Kecamatan Rambipuji.
Usai kegiatan Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi menyikapi kegiatan tersebut kepada jurnalis indonesiasatu menyatakan, bahwa pengorganisasian Satgas Covid 19 Tingkat Kecamatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan Covid 19, yang harus kita dukung bersama.
Hal ini diharapkan dapat lebih meyakinkan masyarakat akan bahaya penyebaran Covid 19, sekaligus dalam rangka menyatukan visi dan persepsi dalam upaya pencegahannya, bertindak sebagai Ketua Satgas Camat Rambipuji. Ungkap Kapten Chb Mulyadi.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut kepada jurnalis indonesiasatu menyatakan, bahwa sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dirinya mengapresiasi aparat diwilayah jajaran dalam mengimplementasikan regulasi penanganan Covid 19 diwilayahnya, hal ini akan mendukung upaya percepatan yang lebih optimal dan terpadu. (Siswandi)