Siswandi
Siswandi
  • May 12, 2021
  • 3483

Koramil  0824/ 20 Gumukmas Bersama Muspika Rakor Sosialisasikan Surat Edaran  Ibadah Idul Fitri 1442 H

JEMBER - Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H/2021 di masjid dan lapangan memang diijinkan, namun mempertimbangkan situasi Pandemi Covid 19 ini, diberlakukan pembatasan-pembatasan, untuk itu Muspika dengan pihak terkait dan pemuka agama melakukan rapat koordinasi mensosialisasikan Surat Edaran Kementrian Agama RI yang ditindak lanjuti oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur, seperti yang dilakukan Muspika Gumukmas yang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu 12/05/2021.

Rakor dihadiri oleh Camat Gaguk S, Danramil 0824/20 Gumukmas Kapten Inf Abd Muntholib, Kapolsek Iptu Subagyo, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Perwakilan Takmir Masjid se Kecamatan Gumukmas.

Usai kegiatan tersebut, Danramil 0824/20 Gumukmas Kapten Inf Abd Muntholib dalam wawancaranya, menyampaikan bahwa rakor yang dipimpin Camat Gumukmas tersebut membahas, aturan ibadah idul Fitri dengan dengan protokol kesehatan covid 19.

Hal ini tentunya dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid 19, dengan ketentuan jumlah jamaah maksimal 15% dari kapasitas masjid atau lapangan, jamaah membawa sajadah sendiri-sendiri, jamaah wajib mengenakan masker, diatur jarak aman sesuai phisycal distancing, dan sebelum pelaksanaan sholat, lokasi disemprot disinfektan, dan lain-lainnya. Tegas Danramil 0824/20 Gumukmas.

Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sosialisasi tersebut, untuk itu mari bersama-sama kita patuhi apa yang sudah disosialisasikan tersebut.

Hal ini juga dilakukan dijajaran wilayah Koramil lainnya, baik melalui rakor seperti ini, juga melalui sosialisasi siaran keliling, serta mendatangi masjid-masjid, ini penting karena demi keselamatan dan kesehatan masyarakat itu sendiri.

Sekali lagi kepada semua pihak mari kita pahami bersama, mari kita patuhi protokol kesehatan agar Kuta semua terselamatkan dari bahaya sebaran Covid 19.  Tegas Dandim 0824/Jember.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU