JEMBER - Dalam rangka menekan laju perkembangan Covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 yang terdiri dari berbagai unsur dinas termasuk TNI dan Polri, melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat di wilayah Kec Bangsalsari, pada Jum'at 06/11/2020.
Hadir dan terlibat pada pelaksanaan operasi tersebut diantaranya unsur Polres Jember yang dipimpin oleh AKP Istiono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Personel Satpol PP Kab Jember, personel BPBD Jember, Pengadilan Negri Jember serta unsur terkait lainnya.
Hadir ikut memonitor kegiatan tersebut diantaranya Muspika Bangsalsari, menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, kegiatan operasi yustisi ini merupakan program Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden RI (Inpres) no. 06/2020 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 53/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) no. 47/2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 termasuk pendisiplinan masyarakat.
Kita melaksanakan operasi kali ini di jalan raya Depan Kantor Kecamatan Bangsalsari, melakukan pencermatan kepada para pengendara yang melintas, dan masih mendapati 66 orang yang melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah.
Kepada mereka kita berikan arahan, kita sidang ditempat dan dikenai sanksi kerja sosial membersihkan halaman kantor kecamatan, ini merupakan upaya mengajak masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19. Kata Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.
Selanjutnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait, melakukan ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Permasalahan kedisiplinan masyarakat tersebut memang merupakan hal utama yang harus terwujud kalau kita ingin keluar dari bahaya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember ini, untuk itu kepada masyarakat saya menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)