JEMBER - Upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember terus dilakukan, termasuk dengan melakukan operasi baik skala besar ditingkat Kabupaten, maupun skala kecil ditingkat Kecamatan.
Semua unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Cobid 19 Kabupaten Jember, dilibatkan pada operasi yustisi Minggu 22/11/2020, di Depan Kantor Kelurahan Tegal Besar Kec Kaliwates Kabupaten Jember.
Unsur Polres Jember dipimpin AKP Istiono, Unsur Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin S, Satpol PP Kab Jember serta semua unsur terkait, melakukan operasi dengan sasaran pengendara kendaraan yang tidak mengenakan masker.
Sebanyak 49 orang pelanggar berhasil dijaring dan dilakukan sidang langsung ditempat, dikenai sanksi msmbayar biaya perkara Rp. 2000 dan dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sekitar tempat operasi.
Hadir ikut memonitor jalannya operasi diantaranya Muspika Kaliwates Camat Bambang Saputro, Kapolsek Kompol Edy Sudarto serta Danramil 0814/12 Kaliwates Kapten Inf Didik Purwo Budianto.
Menanggapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin mengapresiasi kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut, dengan harapan masyarakat lebih meningkatkan kesadarannya untuk selaku mematuhi protokol, untuk kesehatan kita dan kesehatan orang lain.
Dengan belum adanya vaksin hingga saat ini, kesadaran masyarakat menjadi bagian paling utama dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, untuk itu saya selalu mengajak mari.kita mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 3M, selalu Mengenakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan. (Siswandi)