Apel Gelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dilakukan Di Halaman Kodim 0824/Jember

    Apel Gelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dilakukan Di Halaman Kodim 0824/Jember

    JEMBER - Bertempat di Halaman Kodim 0824/Jember pada Minggu 31/01/2021, dilaksanakan Aple Gelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, yang dipimpin langsung oleh Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin bersama Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin.

    Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Hadi Mulyono Kepala Dinas Perhubungan (Ka Dishub) Kabupaten Jember,   Kompol Windy Syafutra Waka Polres Jember, Perwira Staf Polres dan Kodim 0824/Jember serta perwakilan pasukan dari Polres, Dishub dan Kodim 0824/Jember.

    Dalam sambutannya Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menyampaikan, bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan seperti ini dalam rangka mengecek kesiapan kita dalam mejalankan operasi yang akan dilaksukan, dan apel ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk  menekan laju sebaran covid 19.

    Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan tindakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, hingga msyarakat memiliki kesadaran sepenuhnya untuk merubah kebiasaan hidupnya dengan selalu mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M), sehingga tidak ada potensi berkembangnya virus corona dan kita dapat segera keluar dari pandmi covid 19 ini. Tegas Dandim 0824/Jember.

    Selanjutnya Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin dalam sambutannya juga mengajak semua pihak untuk sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan, disamping angka sebaran yang relatif sudsah dikendalikan angka kematian juga cenderung masih tinggi.

    Untuk itu kita TNI-Polri dan semuan unsur terkait dalam Gugus Tugas Covid 19 ini berupaya mengajak masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, hingga dengan dilaksanakannya operasi yustisi yang telah kita laksanakan baik ditingkat Kabupaten maupun diseluruh wilayah kecamatan, sekali lagi saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Pungkas Kapolres Jember.

    Usai melaksanakan apel tersebut, langsung digelar operasi yustisi dengan sosialisasi, pembagian masker dan penidakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, di ruas jalan Raya PB Sudirman depan Markas Kodim 0824/Jember, sebanyak 87 pelanggar disidang langsung dan disanksi denda sebesarRp, 30.000 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Thun 2020. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Putus Rantai Sebaran Covid 19 Tidak...

    Artikel Berikutnya

    Rumah Warga Pasca Terendam Banjir Dibersihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    HUT Ke 79 TNI, Muspika Beri Ucapan Selamat Kepada Keluarga Besar Koramil 0824/02 Arjasa
    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Aparat Netral Dalam Pilkada Serentak 2024
    Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Jember 2024-2029

    Ikuti Kami