106 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan Protkes Yang Digelar Gugust Tugas Covid 19 Kabupaten Jember Di Terminal Arjasa

    106 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan Protkes Yang Digelar Gugust Tugas Covid 19 Kabupaten Jember Di Terminal Arjasa

    Gugus Tugas Covid 19 Jember, Gelar operasi Pendisiplinan Protkes Di Jl Raya Sultan Agung Arjasa

    JEMBER - Guna menekan laju perkembangan covid 19 di Kabupaten Jember termasuk menekan angka kematian, gelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (protkes) terus ditingkatkan intensitasnya, seperti yang dilakukan pada Selasa 02/02/2021 dilakukan di Jl Raya Sultan Agung Depan Terminal Bus Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, dipImpin Danramil 0824/02 Arjasa.

    Operasi tersebut melibatkan semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember diantaranya unsur Polres Jember dipimpin oleh AKP Mahrobi Hasan, Unsur TNI Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful,   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipimpin Syamsu R, unsur Badan Penangguilanagn Bencana Daerah (BPBD) Jember, Dinas Perhubungan (Dishub) serta untur terkait lainnya.

    Menurut Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo saat diwawancarai  disela-sela kegiatan tersebut menyatakan, bahwa  pada operasi kali ini kita melakukan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan, pentingnya disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemahaman penggunaan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

    Kemudian kita juga melakukan sweeping terhadap pengendara yang melintas, bagi yang tidak mengenakan masker maka akan kita lakukan tindakan tegas, dengan sidang ditempat dan penjatuhan sanksi.

    Hasil operasi hari ini kita menjaring 106 pelanggar dengan rincian sanksi diantaranya disanksi kerja sosial dengan membersihkan sekitar lokasi operasi sebanyak 11 orang, dikenai sanksi denda sebesar Rp. 30.000 sebanyak 22 orang dan di kenai sanksi teguran sebanyak 73 orang. Kata Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo.

    Mernyikapi hal tersebut,   Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin dalam konfirmasinya, mendukung upaya tegas dari petugas operasi, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 06/2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 53/2020 dan Peratruran Bupati (Perbup) Jember No. 47/2020, yang mengatur percepatan penanganan covid 19, termasuk upaya pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protkes.

    Karena sesuai dengan rilis Gugus Tugas Covid 19 pada Senin 01/02/2021 Jam 13.00 Wib, perkembangan kasus baru masih bertambah 29 orang, total  menjadi 5.723 orang, sedangkan pasien sembuh bertambah 40 orang , jumlah total sembuh menjadi 5.112 orang dan meninggal dunia bertambah satu orang, total menjadi 344 orang, dari data ini kalau kita lengah tentunya akan meledak kembali, untuk itu kita senantiasa meningkatkan intensitas opersi pendisiplinan masyarakat ini. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatimn
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Banjir Sungai Bedadung Sasar Gedung IAIN,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    HUT Ke 79 TNI, Muspika Beri Ucapan Selamat Kepada Keluarga Besar Koramil 0824/02 Arjasa
    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Aparat Netral Dalam Pilkada Serentak 2024
    Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Jember 2024-2029

    Ikuti Kami